Sabtu, 19 Maret 2011

Pajak Film Dalam Negeri Nol Persen, Luar Negeri Naik

JAKARTA-Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengatakan, ditargetkan per 30 Maret mendatang sudah ada keputusan mengenai kenaikan pajak film luar negeri dan menghapusan pajak film nasional. ’’Sekarang ini kita masih godok, tentunya kalau membebaskan pajak, pasti ada subsidi.
Nanti kalau perlu saya yang bayarin, pakai APBN budpar. Agar anak-anak bangsa terus berkarya lebih baik lagi, dan jumlah film terus bertambah, kualitas terus ditingkatkan,’’ ungkap Jero di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, kemarin. Lebih lanjut pria asal Pulau Dewata tersebut mengatakan, film nasional memiliki misi untuk membangun karakter bangsa.
Oleh karena itu perlu mendapatkan dukungan yang maksimal. Bahkan dalam rapat kabinet pun diakui Jero, film nasional masuk dalam program tersendiri. ’’Dalam sidang kabinet pun turut bahas perfilman nasional. Sekarang perfilman kita sudah mulai bangkit, kita dukung dan kita bantu untuk membeli peralatan yang dibutuhkan agar kualitas lebih baik, dan pajaknya kita nol kan.
Karena untuk pajak 10 persen itu selama ini para produser cukup keberatan,’’ jelasnya. Selain itu, Jero juga mengatakan kalau untuk film luar negeri yang bagus-bagus bisa dijadikan inspirasi bagi para produser nasional. Sehingga, tetap memberikan izin film luar tayang di Indonesia, akan tetapi pajaknya akan dinaikkan. ’’Kita akan tetap memberikan peluang seluasluasnya film luar masuk, akan tetapi yang bagus- bagus, yang bisa menginspirasi para produser mendukung pembuatan film dalam negeri lebih berkualitas.
Jumlah film nasional dengan impor sekarang, 200 banding 100, film luar negeri masih lebih banyak, akan tetapi ke depan kita berharap film nasional bisa lebih banyak, dan jumlah gedunggedung bioskop ditambah, dan pembangunannya kita bantu agar mereka tidak mendapatkan kesulitan untuk membangun gedung,’’ urai politisi asal Partai Demokrat tersebut. Sementara itu, Kemenbudpar kemarin juga memberikan penghargaan Anugerah Pesona Wisata Indonesia (APWI) 2010 kepada media cetak dan elektronik,. Terpisah, Dirjen Bea dan Cukai. Menurut Direktur Tehnis Kepabean Heri Kristiono mengatakan, tidak terdapat kebijakan atau peraturan baru terhadap film impor.
Itu dikarena penambahan royalty ke dalam pabean sudah sesuai dengan WTO Valuation Agreement yang sudah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1994 dan di adopt pada UU No 10 Tahun 1995 telah diubah dengan No 17/ 2006 tentang Kepabeanan yang mengatur ketentuan nilai pabean. ’’Artinya, tidak ada kenaikan tarif bea masuk. Film impor diklasifikasikan dalam HS Code 3706 dengan pembebanan tarif bea masuk 10 persen, PPN impor 10 persen dan PPh pasal 22 impor 2.5 persen,’’ jelasnya. Terjadinya re-assesment, lanjut Heri, merupakan tindak lanjut rapat interdep tim harmonisasi tarif pada 11 Februari 2010 lalu, yang menyatakan bahwa permasalahannya saat ini perhitungan nilai pabean untuk impor film hanya didasarkan pada harga cetak copy film, belum termasuk hak royalty dan bagi hasil. ”Yang membedakan hanya jadwal re-assesment, sedangkan persentase biaya masuk sama dengan tahun sebelumnya,’’ ungkapnya. (nel/mos)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar