Kamis, 31 Maret 2011

Melinda Dee Pembobol City Bank

Citibank dibobol oleh manajer dan teller bank itu sendiri. Nilai dana yang dibobol mencapai Rp 17 miliar. Polisi telah menangkap dua tersangka pelaku, yaitu MD dan D. Diduga modusnya dengan cara memindahkan uang nasabah ke beberapa perusahaan. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini. ”Terakhir, petugas menangkap tersangka berinisial D di rumahnya di daerah Bintaro, Selasa pagi sekitar pukul 04.00,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa (29/3).
Anton menjelaskan, tersangka ”MD” merupakan salah satu manajer di Citibank. Untuk memindahkan uang nasabah, MD dibantu tersangka D yang berperan sebagai teller di salah satu cabang Citibank.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan memindahkan uang nasabah ke beberapa perusahaan untuk kemudian ditarik uangnya oleh para tersangka. Kepemilikan perusahaan itu atas nama orang lain.
Saat ini, kata Anton, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa para tersangka secara intensif. ”Masih dikembangkan,” katanya ketika ditanya apakah kemungkinan masih ada tersangka baru yang menjadi target.
Hingga saat ini penyidik Polri telah memeriksa 13 saksi yang terdiri atas 10 karyawan bank dan 3 korban selaku pelapor.
Penyidik Mabes Polri juga telah menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen transaksi dan satu unit mobil Hummer warna putih yang kini dititipkan di rumah penitipan barang sitaan di Jakarta Utara.
Sebagaimana dikemukakan Anton Bahrul Alam, MD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mengembalikan kerugian
Ditta Amahorseya, Director Country Corporate Affairs Citibank, dalam keterangan resmi melalui surat elektronik menyebutkan, kasus ini merupakan kejadian yang hanya terjadi di satu tempat. Citibank juga sudah bertindak cepat menghubungi seluruh nasabah yang mungkin terkena dampaknya.
”Adalah komitmen kami untuk melindungi kepentingan nasabah kami, termasuk secepatnya mengembalikan kerugian yang dialami oleh nasabah yang hilang melalui transaksi tidak sah di dalam rekening mereka secara adil dan tepat waktu. Kami bekerja sama penuh dengan seluruh pihak berwenang terkait,” kata Ditta.
Menurut Ditta, staf yang terlibat dalam kasus pembobolan uang nasabah tersebut juga sudah tidak lagi bekerja di Citibank. Namun, pihak Citibank menolak berkomentar lebih lanjut, dengan dalih kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Tidak bertanggung jawab
Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah menyampaikan, pengawasan BI terhadap bank hanya berkaitan dengan kesehatan bank, termasuk hal-hal yang terkait dengan intermediasi perbankan. ”Misalnya, soal pengucuran kredit, benar atau tidak,” kata Difi.
Kasus yang terjadi di Citibank, tutur Difi, merupakan tanggung jawab Citibank. Pasalnya, kasus tersebut berkaitan dengan oknum di bank, bukan sistem bank tersebut. Secara umum, bank asing, termasuk Citibank, sistemnya sudah berjalan baik.
”Sekarang ini BI hanya meminta Citibank untuk menyelesaikan masalah itu agar nasabah tidak dirugikan,” ujar Difi.
Ekonom senior Standard Chartered, Fauzi Ichsan, yang ditanya wartawan tentang upaya mengantisipasi fraud atau penipuan di perbankan, menyatakan, manajemen risiko bank harus kuat. Penipuan umumnya terjadi di wilayah perbankan korporasi.
”Direktur manajemen risiko harus lepas dari urusan bisnis,” kata Fauzi. Dalam survei PwC Indonesia, yang dirilis pekan lalu, lebih dari separuh responden memperkirakan tingkat risiko penipuan akan tetap sama seperti tahun 2010.
Dari sisi jenis penipuan di sektor perbankan, penipuan identitas dikhawatirkan oleh 29 persen responden. Disusul kemudian penipuan berupa kolusi antara karyawan bank dan nasabah, sekitar 21 persen responden.
Seorang pegawai bank swasta berinisial MD, ditangkap dan ditahan karena kasus penggelapan uang. Uang yang berhasil digelapkan MD mencapai Rp 17 milliar.
“Jadi telah terjadi pelanggaran pidana perbankan money laundering yang melanggar UU Nomor 8 tahun 2010 tentangg pencucian uang di salah satu bank swasta di Jakarta,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (25/3/2011).
Anton mengatakan, MD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. MD diduga menggelapkan uang nasabah hingga miliaran rupiah.
“Pelakunya seorang wanita dengan inisial MD usia sekitar 37 tahun. Pekerjaan pegawai bank tersebut,” imbuh Anton.
Modus pelaku melakukan manipulasi data dan mengalihkan dana milik nasabah ke rekening tersangka. “Jadi yang bersangkutan memanipulasi data kemudian memindahkan rekening orang ke rekening yang bersangkutan. Sehingga banyak terjadi korban,” jelas mantan Kapolda Jatim ini.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari korban yaitu nasabah bank tersebut. “Setelah diaudit, kurang lebih Rp 17 milliar uang dirugikan. Mungkin banyak masih belum ada korban melapor,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti disita antara lain dokumen-dokumen transaksi dan 1 unit mobil merk Hummer warna putih. Namun, Anton belum mau menyebut jabatan MD dalam bank swasta itu.
“Jadi yang bersangkutan menyalahgunakan keuangannya,” tandas Anton.
MD dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU no 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU no 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Polisi sudah menahan MD, karyawan bank swasta, atas kasus dugaan penggelapan dana nasabah. Polisi akhirnya mengamini bahwa bank tersebut yakni Citibank. MD kini masih diperiksa.
Nasabah Citibank korban penipuan Melinda dipastikan akan mendapatkan kembali uangnya. Manajemen Citibank berjanji akan mengganti semua kerugian nasabah yang menjadi korban penipuan perempuan berusia 37 tahun itu.
“Kami secepatnya mengembalikan kerugian yang dialami oleh nasabah yang hilang melalui transaksi tidak sah di dalam rekening mereka secara adil dan tepat waktu,” kata Country Corporate Affairs Head Citibank Ditta Amahorseya pada Tempo lewat surat elektronik. Kerugian nasabah atas penipuan karyawati Citibank Melinda disebut mencapai Rp 17 miliar.
Ditta juga menyatakan, tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal kasus ini. “Mengingat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, Kami tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut,” katanya.
Soal Melinda, pihak bank memastikan, sudah tidak berstatus karyawan lagi. “Staf yang terlibat tidak lagi bekerja pada kami,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar