Sabtu, 19 Maret 2011

Kasus Nurdin Halid

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Farid Harianto, mengaku masih menunggu permasalahan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) selesai sebelum mengusut kasus dugaan korupsi Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid. Pasalnya, ujar Farid, pihaknya tidak ingin diintervensi jika mengusut kasus tersebut sekarang.

"Tunggu urusan PSSI selesai. Kita tidak ingin ada intervensi," ujar Farid saat menyambangi ruang wartawan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/3). Saat ditanya apakah Kejaksaan Negeri Samarinda akan meneruskan kasus yang juga melibatkan mantan manajer Persatuan Sepakbola Indonesia Samarinda, Aidil Fitri tersebut, Farid mengaku masih akan melakukan kajian.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi yang menimpa Nurdin Halid terungkap dalam persidangan Aidil Fitri di Pengadilan Negeri Samarinda. Aidil dikenakan vonis satu tahun penjara terkait kasus penyimpangan dana APBD oleh Persisam pada periode 2007 dan 2008. Dalam fakta persidangan, sejumlah petinggi PSSI disebut ikut menerima aliran dana APBD tersebut.

Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid, disebutkan menerima dana kucuran sebesar Rp 100 juta. Ketua Badan Liga Indonesia, Andi Darussalam Tabusalla, mendapat aliran Rp 80 juta. Uang sebesar Rp 25 juta untuk Deputi Sekjen Bidang Organisasi, Hamka B Kadi. Iwan Budianto, yang kini menjabat Ketua Badan Liga Sepakbola Amatir Indonesia (BLAI) PSSI, memperoleh dana Rp 600 juta.
Red: Didi Purwadi
Rep: A.Syalaby Ichsan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar