Selasa, 12 April 2011

BI Mengingatkan Soal Etika

Penulis : Anindityo WicaksonoSenin, 04 April 2011 21:33 WIB
Kompas , Senin,04 April 2011
BI Mengingatkan soal Etika
Jakarta, Kompas – Bank Indonesia mengumpulkan penerbit kartu kredit hari ini, Senin (4/4). Pertemuan itu untuk mengingatkan kembali para penerbit kartu kredit mengenai etika yang harus dipenuhi penerbit kartu. Sejumlah kasus kredit terjadi beberapa waktu belakangan ini.
Kepala Biro Humas BI Difi Ahmad Johansyah mengungkapkan hal itu kepada Kompas, akhir pekan lalu.
”Penerbit kartu, seperti halnya dalam dunia perbankan, harus mengutamakan keamanan dan kenyamanan nasabah,” kata Difi.
Pekan lalu, seorang nasabah kartu kredit bernama Irzen Octa tewas. Dari hasil penyelidikan polisi, Irzen diduga tewas setelah penyelesaian penagihan kartu kredit Citibank di Menara Jamsostek, Jakarta. Polisi menyidik kasus tersebut dan sudah menetapkan tersangka dari pihak perusahaan penagih utang.
Difi memaparkan, penagih utang sepenuhnya tanggung jawab bank yang menggunakan jasa tersebut karena kontrak antara bank dan perusahaan penagih utang. Jika dalam penagihan utang sudah meresahkan masyarakat, BI akan meminta bank memperbaiki sistem dan cara penagihan utang tersebut.
”Sudah ada beberapa bank yang pernah diperingatkan BI dan mereka menuruti,” tambah Difi.
Pekan lalu, BI juga sudah memanggil manajemen Citibank untuk menjelaskan persoalan terkait penagihan utang kartu kredit yang berbuntut pada tewasnya Irzen.
Bank Indonesia, kata Difi, memang tidak memiliki kode etik yang harus diikuti penerbit kartu kredit dalam bertindak dan memperlakukan nasabah. Namun, BI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009.
Surat edaran tersebut menyebutkan, penerbit kartu kredit wajib menyampaikan informasi tertulis kepada pemegang kartu mengenai penggunaan jasa pihak lain di luar penerbit untuk melakukan penagihan.
Berdasarkan data Bank Indonesia, saat ini terdapat 20 penerbit kartu kredit di Indonesia. Terdapat lima prinsipal untuk kartu kredit yang terbit di Indonesia, yakni American Express, Japan Credit Bureue, Mastercard International, Visa Card International, dan China Unionpay.
Pada 2008, jumlah kartu kredit yang diterbitkan di Indonesia mencapai 11,548 juta kartu. Pada 2009, jumlahnya bertambah menjadi 12,259 juta kartu. Per akhir tahun 2010, jumlah kartu kredit yang beredar di Indonesia mencapai 13,574 juta kartu.
Sepanjang 2010, terjadi 199,036 juta transaksi kartu kredit dengan nilai Rp 163,208 triliun. Jumlah itu terdiri dari 4,361 juta transaksi tunai senilai Rp 4,521 triliun dan 194,675 juta transaksi belanja dengan nilai Rp 158,687 triliun.
Secara terpisah, Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia Dodit Wiweko Probojakti menyampaikan, AKKI memang tidak memiliki kode etik dalam hal penagihan. Namun, Dodit memastikan, setiap penerbit pasti memiliki kode etik tersebut.
Dodit yang juga General Manager Card Bussiness BNI mencontohkan, BNI memiliki kebijakan penagihan kartu kredit yang sangat ketat. Kebijakan itu, antara lain, mencakup cara dan etika bertelepon ataupun bernegosiasi pada saat bertemu langsung dengan nasabah.
”Kami juga punya kebijakan ketat untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam urusan penagihan,” tambah Dodit.
Sementara itu, kepercayaan kalangan pengusaha terhadap perbankan belumlah mengkhawatirkan pasca-terbongkarnya berbagai kasus pembobolan bank. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi, di Jakarta, mengatakan, ”Bank yang ditimpa pembobolan haruslah bertanggung jawab terhadap nasabah yang sangat dirugikan oleh oknum-oknum perbankan. Manipulasi kaum kerah putih ini haruslah dihukum berat.” (IDR/OSA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar